Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru soal praperadilan. Aturan baru ini dibuat untuk memberi kepastian hukum.
Dilihat dari situs resmi MA, Jumat (21/8/2026), aturan baru soal praperadilan itu tertera dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.
Dalam SE itu, MA menyebut Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru mengatur pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan saat ada proses pemeriksaan praperadilan. MA mengatakan SEMA baru ini dibuat untuk mewujudkan asas peradilan sederhana.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," demikian ujar MA dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026.
(haf/imk)