×
Ad

Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 20 Agu 2026 12:08 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Ketua MA Sunarto mengatakan SEMA itu menegaskan kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan.

"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, seperti dilihat dari kanal YouTube MA, Kamis (20/8/2026).

Dia mengatakan terdakwa yang divonis lepas juga harus langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Dia mengatakan wewenang penahanan akan beralih ke Pengadilan Tinggi jika jaksa mengajukan permohonan banding terhadap putusan lepas.

"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi," ujarnya.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork