×
Ad

Asa Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kandas

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Agu 2026 22:15 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan pengalihan tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Rifkianto Nugroho/detikfoto)
Jakarta -

Harapan Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani masa tahanan sebagai tahanan rumah kandas. Permohonan mantan Menteri Agama itu tak dikabulkan, sehingga Yaqut tetap harus menjalani penahanan sesuai keputusan yang berlaku.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), hakim menilai ketersediaan fasilitas dan sarana kesehatan yang dibutuhkan Yaqut menjadi tanggung jawab Rutan KPK. Pengalihan tahanan rumah Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 itu belum bisa dikabulkan.

"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata hakim.

"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjut hakim.




(dek/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork