×
Ad

Pasien Cuci Darah Minta MK Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan Pengidap Sakit Kronis

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 18 Agu 2026 15:35 WIB
Ilustrasi alat cuci darah (Getty Images/saengsuriya13)
Jakarta -

Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan gugatan terhadap UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta MK menggratiskan iuran BPJS Kesehatan para pengidap penyakit kronis.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (18/8/2026), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 309/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, pemohon menggugat frasa 'Bantuan Iuran' yang tertera dalam norma Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta penjelasan Pasal 11 huruf h Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Berikut isi pasal-pasal yang digugat:

Pasal 1 angka 7:

7. Bantuan Iuran adalah Iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Sosial.

Pasal 10 huruf c:

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BPJS bertugas untuk:
c. menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah

Pasal 16 ayat (1):

(1) Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2):

(1) Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS.
(2) Penerima Bantuan Iuran wajib memberikan data mengenai diri sendiri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada Pemerintah untuk disampaikan kepada BPJS

Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4):

(3) Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
(4) Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.

Pasal 43 ayat (1) huruf a:

(1) Aset Dana Jaminan Sosial bersumber dari:
a. Iuran Jaminan Sosial termasuk Bantuan Iuran

Penjelasan Pasal 11 huruf h:

Kerja sama dengan pihak lain terkait pemungutan dan pengumpulan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja serta penerimaan Bantuan Iuran dilakukan dengan instansi Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.




(haf/dhn)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler