DPR RI menerima sejumlah surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto. Surpres itu mulai permohonan persetujuan penjualan barang milik negara hingga calon Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal Permohonan Persetujuan DPR RI terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Selain itu, DPR menerima surpres mengenai calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. DPR juga menerima surpres mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"R-37 tanggal 10 Agustus, hal Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia," katanya.
"R-38 tanggal 10 Agustus 2026, hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," sambung Dasco.
Selain surat dari Presiden, Dasco mengatakan pimpinan DPR menerima surat dari Ketua Komisi Yudisial mengenai pengusulan nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Kemudian juga surat dari DPD RI.
(amw/haf)