Β
"Secara resmi belum ada jawaban formal," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Pol Iskandar Hasan saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (4/12/2007).
Β
Menurut dia red notice telah dikirimkan ke seluruh negara, termasuk Singapura. Dan tidak mungkin kalau negeri Singa itu tidak tahu wajah Adelin Lis. "Kan namanya sudah terpampang, masuk dalam list," tambah Iskandar.
Β
Dia pun optimistis, meski tidak ada perjanjian ekstradisi, interpol bisa menangkap Adelin. "Waktu penangkapan dahulu (di Cina) kita kan kerjasama dengan KBRI," tandas dia.
Adelin Lis yang divonis bebas oleh PN Medan dalam kasus illegal logging saat ini tak diketahui rimbanya. Diduga dia melarikan diri ke luar negeri. Adelin kini dicari polisi terkait kasus money laundering. (ndr/asy)











































