Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka peluang memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menghadirkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan. Hakim mensyaratkan dua jaminan, yakni jaminan keamanan dan tidak melarikan diri.
"Saya bisa memberikan perintah untuk menghadirkan apabila ada jaminan keamanan. Jaminan keamanan pada saat, dia sedang ditahan hari ini ya? Keluar dari rumah tahanan, kemudian dihadirkan di sini, satu. Dan jaminannya dia tidak melarikan diri. Seperti itu," kata hakim tunggal M Firman Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Permintaan agar Lodewyk dihadirkan di sidang praperadilan baik secara langsung maupun virtual disampaikan oleh tim kuasa hukum Lodewyk. Sementara itu, jaksa berpendapat kehadiran Lodewyk sudah cukup diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
"Pada prinsipnya, kami juga tetap memegang ketentuan dari Pasal 163 ayat (1) tersebut bahwa dalam hukum acara pidana juga, keterangan dari seorang tersangka itu mempunyai hak ingkar, Yang Mulia. Dan bersedia untuk tidak memberikan keterangannya, Yang Mulia. Dan sudah cukup untuk diwakili oleh advokatnya untuk sidang praperadilan, Yang Mulia," ujar jaksa.
Hakim menyatakan keputusan menghadirkan atau tidaknya Lodewyk akan disampaikan di sidang selanjutnya pada Selasa (18/8), dengan mempertimbangkan bisa terpenuhi atau tidaknya dua syarat tersebut. Agenda sidang praperadilan selanjutnya ialah tahap pembuktian.
"Karena ini sudah dibawa ke pengadilan, di depan forum praperadilan, dan telah ditunjuk saya sebagai hakim, tentu nanti saya yang memutuskan," ujar hakim.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan terkait perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung pun mempersilakan.
"Ya saya baru tahu, nih, secara ini. Ya silakan aja, ajukan aja," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
(mib/yld)