Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dilakukan. Supratman meyakini DPR segera menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang nih ya. Nanti akan dibuka oleh Ibu Wakil Ketua. Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," sambungnya.
Supratman menyakini DPR akan segera mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif. Pemerintah, kata Supratman, siap membahas RUU tersebut bersama DPR.
"Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya. Kita tunggu, saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," ujarnya.
Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah memiliki draf RUU Perampasan Aset. Namun, berdasarkan kesepakatan politik, RUU tersebut kini menjadi usul inisiatif DPR.
(amw/rfs)