Belum lama ini, media sosial sempat ramai memperbincangkan sikap nirempati sejumlah oknum tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Hal ini kemudian merembet dan dikaitkan dengan masalah keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa proses pembayaran klaim rumah sakit masih berjalan normal dan tidak ada gagal bayar.
"Tahun 2025, waktu rata-rata pembayaran klaim rumah sakit adalah 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sementara jika sesuai regulasi, batas waktu maksimalnya 15 hari kalender. Artinya kami justru membayarkan klaim lebih cepat dari ketentuan regulasi. Jadi tidak tepat jika ada pihak-pihak yang mengaitkan keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit dengan kualitas pelayanan bagi pasien BPJS," ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Menurut Rizzky, kunci percepatan pembayaran klaim ada pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit. Klaim akan dibayarkan kalau berkas yang diajukan telah dinyatakan lengkap. Semakin cepat rumah sakit melengkapi berkas, semakin cepat pula klaim diproses dan dibayarkan.
Sejak 2014 sampai 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp 1.279 triliun ke rumah sakit. Terkait pengaturan besaran tarif pelayanan, Rizzky menerangkan bahwa hal tersebut di luar wewenang BPJS Kesehatan. Dia pun menegaskan posisi BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program JKN yang bergerak sesuai dengan landasan aturan yang ditetapkan regulator. Penetapan besaran tarif RS tidak dilakukan secara sepihak oleh BPJS, akan tetapi mengacu pada tarif RS yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Adanya penyesuaian tarif layanan ke fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tersebut, menyebabkan peningkatan biaya pelayanan kesehatan yang cukup signifikan pada sejumlah paket manfaat (diagnosis) tertentu. Dampaknya, biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan pun meningkat.
"Menjawab isu soal transparansi, kami selalu berupaya mengelola Program JKN secara transparan. Kami menyediakan Portal Informasi Faskes (PIF) yang bisa diakses mitra fasilitas kesehatan. Lewat portal tersebut, mitra fasilitas kesehatan bisa memantau secara real time proses pengajuan klaim, pembayaran kapitasi dan non kapitasi, data utilisasi pelayanan kesehatan, pelaksanaan komitmen, hingga overview keluhan peserta," ungkapnya.
Dia juga menuturkan bahwa tidak benar jika selama ini BPJS Kesehatan disebut-sebut mencari untung, sebab BPJS Kesehatan merupakan organisasi nirlaba. Artinya, seluruh iuran peserta JKN yang masuk harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Iuran peserta adalah dana amanah yang harus dikelola dengan hati-hati dan transparan. Setiap tahun kami diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Ada banyak pihak yang mengawasi kinerja BPJS Kesehatan, mulai dari pengawas internal hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan berlapis tersebut tentunya dilakukan supaya Program JKN berjalan di jalur yang benar. Sebagai bentuk transparansi kepada publik, tiap tahun kami juga menayangkan laporan keuangan di media massa, media sosial, hingga website resmi BPJS Kesehatan yang bisa diakses semua orang," tutup Rizzky.
Simak juga Video BPJS Boncos Rp 2 Triliun Sebulan? Ini Penjelasan Dirut
(akd/ega)