×
Ad

Pria Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 13 Agu 2026 15:48 WIB
Rumah warga di Pancoran Mas, Depok, dirusak gara-gara berkonflik dengan tetangga, Jumat (17/7/2026). (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)
Jakarta -

Polisi menaikkan status kasus perusakan rumah warga yang diteror tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ke tingkat penyidikan. Pelaku berinisial FAA menjadi tersangka.

"Tersangka yang sudah kita tetapkan satu orang dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis (13/8/2026).

AKBP Made mengatakan tujuh saksi telah diperiksa. Selain itu, sejumlah barang bukti pecahan pagar telah disita dan diproses hukum.

"Saksi-saksi sudah sebanyak 7 orang kita lakukan pemeriksaan. Kemudian, barang bukti juga pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana perusakan dan atau perlakuan ancaman dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 521 KUHP dan atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dipicu Perselisihan Menahun

Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan terduga pelaku perusakan rumah warga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Keduanya kerap berselisih paham atau bertengkar sejak 2024.

"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu yang lalu. Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Senin (20/7).




(dvp/yld)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork