Peringatan HUT ke-81 RI tinggal menghitung hari. Pemerintah telah merilis susunan upacara HUT ke-81 RI untuk di lingkungan sekretariat lembaga negara/kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMD.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, berikut rinciannya.
- 06.45: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
- 06.50: Komandan Pasukan menyiapkan barisan
- 06.52: Komandan Upacara memasuki tempat upacara
- 06.57: Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
- 06.58: Laporan Perwira Upacara
- 06.59: Inspektur Upacara tiba di tempat upacara
- 07.00: Penghormatan kepada Inspektur Upacara
- 07.01: Laporan Komandan Upacara
- 07.03: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- 07.13: Mengheningkan Cipta
- 07.15: Pembacaan Naskah Pancasila
- 07.16: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- 07.19: Pembacaan Naskah Proklamasi
- 07.20 atau Menyesuaikan: Dapat diisi dengan acara tambahan sesuai dengan kebutuhan instansi, misal acara Penganugerahan Tanda Kehormatan atau lainnya (apabila ada)
- Menyesuaikan: Pembacaan Doa
- Menyesuaikan: Laporan Komandan Upacara
- Menyesuaikan: Penghormatan kepada Inspektur Upacara
- Menyesuaikan: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
- Menyesuaikan: Laporan Perwira Upacara
- Menyesuaikan: Komandan Upacara membubarkan pasukan
- Menyesuaikan: Upacara selesai
Jadwal Upacara HUT ke-81 RI di Lembaga/Kementerian
- Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga/BUMN di tingkat pusat, dapat melaksanakan upacara HUT ke-81 RI secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
- Bagi pejabat/pegawai pada instansi pemerintah di tingkat daerah dan BUMD melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:
1) Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat;
2) Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat. - Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu lokasi yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.
Apakah 17 Agustus 2026 Libur?
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tanggal 17 Agustus 2026 yang bertepatan dengan HUT ke-81 RI ditetapkan sebagai libur nasional. Ada long weekend karena libur HUT RI berdekatan dengan libur akhir pekan. Berikut jadwalnya.
- Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 17 Agustus 2026: Libur Hari Kemerdekaan
Tidak ada cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI.
Tonton juga video "Pesta Kembang Api Tutup Perayaan HUT ke-80 RI"
(kny/zap)