Ternyata Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka

Ternyata Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka

Tim deticom - detikNews
Rabu, 12 Agu 2026 07:03 WIB
PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi (AD) lari usai diperiksa KPK demi menghindari wartawan (Adrial Akbar/detikcom)
Foto: PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi (AD) lari usai diperiksa KPK demi menghindari wartawan (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Ahmad Dedi atau Dedi Congor ternyata tak hanya terseret kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai. Dedi juga terjerat kasus gratifikasi yang kasusnya diselidiki kepolisian sejak 2023.

Nama Dedi Congor mencuat setelah dirinya diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani oleh KPK. Dedi diduga menerima Rp 30 miliar dari bos perusahaan importir, PT BlueRay Cargo, John Field (JF). Dedi juga sempat viral karena lari saat hendak ditanya oleh wartawan.

Hal ini terungkap saat sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus korupsi importasi untuk klaster pihak pemberi atau swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ketiga terdakwa yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis menyebut Dedi menerima uang itu secara bertahap. Hakim mengatakan penyerahan uang Rp 5 miliar oleh John Field kepada Dedi dilakukan pada Juli-Desember 2025.

Hakim mengatakan pemberian uang itu berhenti karena John tak sanggup lagi memberikan. Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi juga bertujuan mengatasi persoalan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.

Hakim mengatakan pemberian uang ke pejabat Bea Cukai dan Dedi dimaksudkan agar barang Blueray Cargo dapat cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara," ujar hakim.

Hakim mengatakan pemberian uang ke Dedi tak memberikan efek apa pun pada Blueray Cargo. Hakim mengatakan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah justru semakin meningkat.

"Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Deddi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp 30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," ucap hakim.

Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi

Ternyata, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf menyampaikan penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor memegang jabatan Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016. Kortas Tipikor Polri menyelidiki kasus dugaan gratifikasi ini di tahun 2017.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," terang Yusuf.

KPK Bakal Tetap Proses Dedi Congor

KPK memastikan perkara korupsi importasi pada Ditjen Bea dan Cukai, yang menyeret nama Dedi Congor, tetap berjalan karena beda objek penyidikan. Sebab, perkara ini berbeda objek dengan yang diselidiki Polri.

"Kami pastikan bahwa yang saat ini surat perintah penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (11/8).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: (Adrial Akbar/detikcom)

Taufik memastikan perkara yang ditangani KPK berbeda dengan yang diusut Kortas Tipikor Polri. KPK sendiri memang telah menerbitkan dua sprindik baru dalam perkara tersebut.

"Jadi ini betul-betul perkara yang baru gitu dari yang sudah dilakukan oleh APH lain. Tentunya kita belum menetapkan tersangkanya, tetapi kita pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah surat perintah penyidikan gitu," ucap Taufik.

"Karena memang rezim yang KUHAP baru memang belum ada tersangka, kita akan pakai penetapan tersangka setelah penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup bahwa orang itu yang melakukan dan itu ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Tonton juga video "Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan 10 kg Ganja oleh 2 WN India"

Halaman 4 dari 3
(rdp/rdp)


Berita Terkait