Seorang guru ngaji berinisial MS (44) ditangkap polisi karena mencabuli muridnya yang berusia 9 tahun. Ia diketahui dua kali mencabuli anak yang merupakan murid sekaligus tetangganya tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti mengatakan pencabulan itu terjadi dua kali di rumah korban. Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (2/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat korban masih tidur, MS diduga masuk ke rumah korban dengan alasan mengajaknya berolahraga pagi atau jogging. Namun, pelaku justru mencabuli korban hingga membuatnya ketakutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga hari kemudian, MS diduga kembali melakukan perbuatan serupa sekitar pukul 05.30 WIB di kamar korban. Saat itu, korban menangis dan berlari keluar rumah hingga bertemu dengan seorang tetangga yang sedang melintas.
"Polisi kemudian mendalami kondisi yang memungkinkan pelaku melakukan perbuatannya. Dari hasil penyelidikan, MS diduga mengetahui aktivitas orang tua korban," kata Febby, Selasa (11/8/2026).
Ayah korban yang berprofesi sebagai nelayan biasa berangkat melaut pada malam hari dan baru pulang pada siang hari. Pelaku memanfaatkan waktu pada pagi hari saat tidak ada pengawasan terhadap korban.
"Pelaku bisa masuk leluasa karena mengetahui korban tinggal sendiri pada pagi hari saat ayahnya pergi berlayar mencari ikan," tutur Febby.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku akhirnya diamankan oleh polisi dan warga pada Minggu (11/8).
MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Lihat juga Video: Terkuak, Modus Pendiri Ponpes di Pati Cabuli Santriwati










































