Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Uang TTPU di Kasus Febrie

Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Uang TTPU di Kasus Febrie

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 11 Agu 2026 18:17 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menuju Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026). Febrie diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai tersangka dal
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Pradita Utama/detikFoto)
Jakarta -

Kejagung RI menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengusutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Pelibatan PPATK ini terkait dengan pengusutan aliran uang perkara TPPU tersebut.

"Kita ada, kita ada minta juga bantuan dari PPATK, sudah ada, kita berjalan, nanti dibutuhkan pasti. Yang jelas PPATK pun support ya," terang Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan penelusuran uang ini diperlukan oleh penyidik lantaran terkait juga dengan dugaan awal tindak pidana korupsi yang terjadi. Namun, pihaknya memastikan dalam melakukan penelusuran ini penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Iya, kita telusuri ya. Kan kita harus jelas nih, nanti predicate crime-nya seperti apa ya. Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah ya," ungkap Anang.

"Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik," imbuhnya.

Penelusuran aliran uang ini juga dilakukan oleh Kejagung dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan. Termasuk kemarin, pada saat penyidik memeriksa saksi dari Bank Indonesia (BI).

"Nah itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional, SOP-nya terkait money changer bagaimana? Apakah ini terdaftar atau tidak? Ini kan di situ. Itu aja (yang didalami) dari bank kan BI," ucapnya.

Diketahui, dalam pengusutan perkara ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Seperti halnya hari ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak perbankan dan swasta.

Kemarin, Kejagung juga memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur Anang.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari temuan penyidik Polri sebelumnya dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari situ disita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga milik Febrie.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7), Febrie langsung ditahan. Penahanan Febrie dititipkan di Rutan KPK.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Dia adalah Nurman Herin (NH), yang diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU Febrie.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7).

(kuf/zap)


Berita Terkait