Polisi menggelar reka ulang kasus pembunuhan dan mutilasi pria berinisial K (51) di kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok. Tersangka Saepul (26) memeragakan 51 adegan.
"Pada hari ini, kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi, di mana rekonstruksi ini untuk mengungkap fakta dan peristiwa terkait pembunuhan mutilasi," kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendara kepada wartawan di Cipayung Jaya, Selasa (11/8/2026).
"Atau pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, ataupun pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Dimitri mengatakan Saepul melakukan 51 adegan dalam reka ulang. Di antaranya adegan saat Saepul mencari korban, berniat mendapatkan barang milik korban, sampai membunuh korban.
"Dari hasil rekonstruksi ini, kami melaksanakan sekitar 30 adegan. Di mana saat pelaku berusaha mencari korban, kemudian mencari niat untuk mendapatkan barang-barang milik korban, sampai pelaku melakukan pembunuhan, melakukan mutilasi, dan melakukan pembuangan badan-badan dari korban," ucapnya.
"Di mana masing-masing adegan ini, dalam 30 adegan yang kami lakukan rekonstruksi melibatkan pelaku dan para saksi, itu memiliki sub-adegan dengan total kurang lebih sekitar 51 adegan," tambahnya.
Dia mengatakan adegan paling penting dari reka ulang adalah saat Saepul melakukan penusukan, memutilasi bagian tubuh korban, hingga akhirnya membuang tubuh korban.
"Adegan terkait pelaku melakukan penusukan terhadap korban itu ada adegan 15. Kemudian adegan di saat pelaku melakukan mutilasi terhadap bagian korban, badan tubuh korban, itu pada adegan 17. Kemudian adegan di saat pelaku melakukan pembuangan bagian badan atas itu pada adegan 22, dan adegan 24 itu saat pelaku membuang bagian kaki," tambahnya.
Atas ulah kejinya Saepul dijerat Pasal 458 ayat 2 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 479 ayat 3 KUHP Pidana.
Saepul membunuh K, yang dikenal melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis, di kontrakannya di daerah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Korban sempat dibiarkan sekarat sebelum akhirnya dimutilasi.
Jasad korban dimasukkan ke dalam karung. Karung isi mayat itu sudah teronggok di tanah kosong di Depok sejak 24 Juli 2026. Warga tak ada yang menyangka karung tersebut berisi jenazah manusia, sampai akhirnya pada Selasa, 4 Agustus, warga berinisiatif membakar karung yang dikira berisi sampah.










































