PDIP Kecam Challenge Hafalan Qur'an demi Miras: Agama Jangan Dijadikan Gimik

PDIP Kecam Challenge Hafalan Qur'an demi Miras: Agama Jangan Dijadikan Gimik

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 11 Agu 2026 12:41 WIB
Waduh! Di China Ada Tren Baru Mukbang Minum Miras yang Berbahaya
Ilustrasi miras (Global Times/Ilustrasi Istock)
Jakarta -

Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengkritik aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an di salah satu festival musik. Selly mengingatkan agama jangan sampai dijadikan gimik pemasaran minuman keras.

"Jangan sampai agama dijadikan gimik marketing. Apalagi Al-Qur'an dipertantangkan atau dipertukarkan secara simbolik dengan minuman keras. Ini sangat tidak mendidik dan berbahaya apabila dianggap sebagai sesuatu yang normal," kata Selly kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Selly mengatakan hafalan Al-Qur'an untuk mendapat minuman keras dinilai tidak pantas dan melukai umat Islam. Ia mengatakan Al-Qur'an merupakan kitab suci yang kedudukannya sangat sakral bagi agama Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat menjadikan hafalan Al-Qur'an sebagai bagian dari promosi atau permainan untuk mendapatkan minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan umat Islam," ujar Selly.

"Al-Qur'an merupakan kitab suci dan memiliki kedudukan yang sangat sakral bagi umat Islam sehingga tidak sepatutnya diposisikan sebagai alat promosi produk yang bertentangan dengan nilai-nilai agama," sambungnya.

Selly memandang kasus ini bukan sekadar persoalan promosi produk. Ia meminta pihak yang terlibat dapat membedakan kreativitas dalam promosi dengan tindakan yang merendahkan simbol dan kesakralan agama.

"Jangan sampai atas nama kreativitas kemudian semua batas diterobos. Kebebasan berekspresi tetap memiliki tanggung jawab sosial dan hukum. Apalagi yang digunakan adalah ayat Al-Qur'an. Ini menyangkut sensitivitas keagamaan yang harus dihormati," ungkapnya.

Selly meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif. Ia menyinggung terkait Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap peristiwa tersebut, termasuk menelusuri siapa yang membuat, menyebarkan, dan bertanggung jawab atas konten tersebut," ujar Selly.

"Sebab, jika dilihat secara cermat berdasarkan fakta dan unsur hukumnya. Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan, antara lain terkait perbuatan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama atau kepercayaan," tambahnya.

PDIP juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terkait promosi minuman beralkohol di ruang digital. Ia mengatakan kebebasan di ruang digital harus dibarengi dengan aksi yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras viral aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an. MUI menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.

Dilihat detikcom, Selasa (11/8/2026), dalam video yang beredar, tampak momen booth produk miras di salah satu festival musik menggelar tantangan (challenge) hafalan salah satu surah Al-Qur'an Ad-Dhuha bagi pengunjung. Dalam video itu, disebutkan pengunjung yang bisa hafal mendapat imbalan diduga miras.

Masih dalam video tersebut, terlihat pengunjung yang menghafal satu per satu ayat Ad-Dhuha. Ada juga tepukan tangan saat pengunjung itu selesai menghafal.

Tonton juga video "PDIP Kenang 30 Tahun Kudatuli: Tak Menyerah Akan Intimidasi dan Tekanan"

(dwr/ygs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini