"Pengadilannya terbuka, siapa pun bisa menyaksikannya. Kalau tertutup nanti putusan-putusannya itu batal demi hukum. Apabila Komisi I hendak menyaksikan bisa langsung datang," kata Hendardji dalam Raker antara Menhan Juwono Sudarsono dengan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2007).
Hal tersebut dikatakan adik kandung Jaksa Agung Hendarman Supanji ini saat ditanya anggota Komisi I soal kelanjutan kasus Koemayadi yang terkesan berhenti dan tidak diketahui kelanjutannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bukan roda paksa, maka pengusutan itu bukan siapa yang membunuh, kan yang bunuh penyakit. Tapi yang diusut soal penyimpanan senjata api yang ada di rumah almarhum," kata dia.
Menurut Hendardji, dalam pengusutan kasus ini sudah ditetapkan 15 orang tersangka, mulau dari proses pengadaan sampai proses penyimpanan. "Sekitar satu bulan lalu persidangan sudah berjalan di Pengadilan Militer di Pulo Gebang, Jakarta Timur," imbuh dia. (zal/asy)











































