Dan Puspom: Kasus Koesmayadi Disidangkan Secara Terbuka

Dan Puspom: Kasus Koesmayadi Disidangkan Secara Terbuka

- detikNews
Senin, 03 Des 2007 18:03 WIB
Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Dan Puspom) Mayjen TNI Hendardji Supanji menegaskan kasus penyimpanan senjata api milik almarhum Brigjen TNI Koesmayadi sudah disidangkan di Pengadilan Militer (PM) Pulo Gebang. Komisi I DPR pun dipersilakan untuk memantau jalan persidangannya.

"Pengadilannya terbuka, siapa pun bisa menyaksikannya. Kalau tertutup nanti putusan-putusannya itu batal demi hukum. Apabila Komisi I hendak menyaksikan bisa langsung datang," kata Hendardji dalam Raker antara Menhan Juwono Sudarsono dengan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2007).

Hal tersebut dikatakan adik kandung Jaksa Agung Hendarman Supanji ini saat ditanya anggota Komisi I soal kelanjutan kasus Koemayadi yang terkesan berhenti dan tidak diketahui kelanjutannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendardji menjelaskan, dalam kasus Koesmayadi dirinya tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan kenapa mantan Wakil Asisten Logistik KSAD itu meninggal. Sebab, kematian Koesmayadi bukan karena 'roda paksa', suatu istilah dalam dunia kedokteran forensik.

"Karena bukan roda paksa, maka pengusutan itu bukan siapa yang membunuh, kan yang bunuh penyakit. Tapi yang diusut soal penyimpanan senjata api yang ada di rumah almarhum," kata dia.

Menurut Hendardji, dalam pengusutan kasus ini sudah ditetapkan 15 orang tersangka, mulau dari proses pengadaan sampai proses penyimpanan. "Sekitar satu bulan lalu persidangan sudah berjalan di Pengadilan Militer di Pulo Gebang, Jakarta Timur," imbuh dia. (zal/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads