Divonis 14 Tahun Penjara, Agus Jenggot Tak Berniat Banding

Divonis 14 Tahun Penjara, Agus Jenggot Tak Berniat Banding

- detikNews
Senin, 03 Des 2007 17:56 WIB
Jakarta - Salah satu pelaku mutilasi 3 siswi SMA kristen Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), Agus Nur Muhammad alias Agus Jenggot, divonis 14 tahun penjara. Namun, Ia tidak berniat mengajukan banding.
 
"Nggak usah-lah (banding)," kata dia saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2007).
 
Pria bertubuh tambun itu mengaku pasrah dan menerima vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. Bersama Rahman Kalahe alias Wiwin, dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme.
 
Wiwin sendiri sebelumnya divonis 19 tahun penjara dalam kasus yang terjadi pada 29 Oktober 2005 itu. "Terdakwa melanggar pasal primer pasal 6 jo pasal 15 perpu nomor 1 tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," ujar hakim ketua Wahjono.
 
Perbuatan Agus, lanjut Wahjono, telah menimbulkan rasa takut yang meluas di masyarakat Poso. 3 Kepala korban masing-masing Alvita Poliwo, Theresia Morangki, dan Yarni Samue setelah dipenggal dibungkus plastik. Bungkusan tersebut lantas dibuang di tepi jalan.
 
Sementara itu, sebelum vonis Agus, majelis hakim yang dipimpin Aswan Nurcahyo juga telah menjatuhkan hukuman bagi Amril Ngiode alias Aat 15 tahun penjara. Ia dinyatakan terlibat dalam kasus pengeboman Pasar Tentena, Poso, pada Sabtu 28 Mei 2005 lalu.

Selain 2 terpidana tersebut, hari ini mejelis hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana kepada 4 pelaku terorisme di Poso dan Palu. Pada Senin 10 Desember 2007 mendatang, akan kembali dijatuhkan vonis kepada 4 terdakwa lainnya. Yakni Muhammad Basri Alias Bagong, Tugiran alias Iran, Ardin Djantu alias Rojak, dan Ridwan alias Duan. (irw/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads