Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO untuk Tangani Perbudakan Modern

Waka MPR Dorong Revisi UU TPPO untuk Tangani Perbudakan Modern

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Jumat, 07 Agu 2026 17:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Foto: MPR RI
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti kompleksitas modus kejahatan yang semakin modern. Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan langkah fundamental untuk membangun sistem perlindungan warga negara yang menyeluruh.

"Praktik TPPO telah berkembang melampaui perdagangan perempuan dan anak ke bentuk-bentuk perbudakan modern. Fenomena ini harus dijawab dengan langkah nyata yang segera. Kompleksitas modus kejahatan tersebut menjadi alasan kuat untuk merevisi undang-undang TPPO," ujarnya, Jum'at (7/8/2026).

Menurut Lestari, kejahatan TPPO tidak lagi hanya menyasar kelompok rentan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, banyak korban yang direkrut melalui media sosial justru berasal dari kalangan terdidik, lulusan S-1 dan S-2, terutama di bidang teknologi informasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan TPPO.

Rerie mengungkapkan bahwa data dari berbagai lembaga menunjukkan urgensi pembaruan regulasi ini.

ADVERTISEMENT

Sepanjang 2025, Jaringan Nasional (Jarnas) Anti TPPO menangani sekitar 300 kasus perdagangan orang dari berbagai daerah di Indonesia dengan korban lintas usia, termasuk anak-anak berusia 13 hingga 17 tahun.

Selain itu, Polri juga mencatat telah mengungkap 353 kasus TPPO pada periode yang sama dengan total 1.114 korban.

Bahkan, LPSK mencatat telah memberikan perlindungan kepada 1.175 korban TPPO sepanjang 2024 hingga Mei 2026 .

Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu mendorong agar sejumlah hal krusial harus diakomodasi dalam revisi UU TPPO untuk membangun sistem perlindungan yang utuh.

Hal krusial itu antara lain, revisi UU TPPO harus mengamanatkan pembentukan satu data nasional TPPO dengan standar identifikasi yang jelas.

Karena, kata dia, saat ini setiap instansi seperti Polri, Imigrasi, Kementerian PPPA, dan BP2MI memiliki data sendiri-sendiri. Akibatnya korban tidak tertangani dengan baik.

Selain itu, tegas Rerie, harus ada standar operasional prosedur nasional terkait identifikasi korban di semua sektor, memperkuat mekanisme pelacakan aset hasil kejahatan TPPO, perkuat perlindungan korban saat sebagai saksi dan perlindungan korban di luar negeri, serta penguatan SDM aparat terkait yang menangani kasus TPPO.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat bahwa revisi UU TPPO harus memperluas definisi TPPO, memperberat sanksi bagi sindikat, dan memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut.

"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 agar mampu menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang di era digital," pungkas Rerie.

Tonton juga video "Penangkapan Buron Interpol Kasus TPPO WNI ke Kamboja di Soetta!"

(akd/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini