Waka MPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Pengelolaan Warisan Budaya

Waka MPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Pengelolaan Warisan Budaya

Hana Nushratu Uzma - detikNews
Rabu, 05 Agu 2026 21:16 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan warisan budaya harus tetap hidup dan memberi manfaat yang berkelanjutan dengan dukungan nyata bersama pemerintah dan masyarakat.

Hal tersebut ia tekankan saat membuka diskusi daring bertema 'Siapa Menjaga Warisan Bangsa? Membangun Kemitraan Negara, Masyarakat Adat, dan Pemilik Warisan Budaya' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.

"Warisan budaya merupakan bukti nyata hubungan antara masa lalu dan masa kini yang dapat membentuk identitas bangsa, bagian dari upaya membangun karakter anak bangsa," kata Rerie, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rerie, aset budaya itu tidak sebatas dipelihara sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga tetap menjalankan fungsi sosial, budaya, spiritual, pendidikan, dan adat.

Namun, ujar Rerie, saat ini banyak pengelola aset budaya terbebani dalam upaya menjaga kelestarian warisan budaya yang berdiri di atas lahan berstatus hak milik perseorangan.

Rerie berpendapat kebijakan pelestarian warisan budaya yang ada saat ini belum terintegrasi dengan baik.

"Diperlukan langkah besar untuk mewujudkan pelestarian cagar budaya yang menyeluruh dan berkelanjutan di Tanah Air," tegas Rerie.

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda berpendapat secara konstitusional, Pasal 18b ayat 2 UUD 1945 sudah memberi pengakuan terhadap masyarakat adat, sepanjang di dalamnya hidup adat istiadat pada keseharian mereka.

Rifqinizamy mengungkapkan pihaknya terus berupaya menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat.

"Harapannya, keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi warisan budaya, wilayah, atau kawasan masyarakat adat," kata Rifqinizamy.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran, dan Zonasi Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan RI (Kemenbud) Prabawa Dwi Putranto berpendapat bahwa penetapan cagar budaya tidak mengambil alih kepemilikan aset budaya.

Menurut Prabawa, dasar hukum yang sudah dijalankan saat ini adalah Pasal 13, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan jaminan konstitusional dalam upaya pelestarian cagar budaya.

Namun, diakui Prabawa, pelaksanaan aturan tersebut masih banyak menghadapi hambatan di lapangan. Menurut Prabawa, praktik penetapan cagar budaya tanpa menghilangkan kepemilikan hak atas aset budaya, antara lain, adalah kawasan adat Baduy di Banten dan Kepatihan Mangkunegaran di Solo.

"Saat ini, tantangan di lapangan dalam pelestarian cagar budaya antara lain adanya tumpang tindih zonasi, serta kesenjangan insentif dan kompensasi bagi pengelolanya," kata Prabawa.

Badan Pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem Anak Agung Made Dewandra Reinhard Djelantik mengungkapkan Taman Soekasada Ujung merupakan peninggalan Kerajaan Karangasem, Bali.

Kawasan itu, ujar Dewandra, terdiri dari tempat peristirahatan, tempat menerima tamu, dan tempat meditasi. Jadi, jelas dia, selain tempat budaya, Taman Soekasada Ujung juga tempat spiritual.

Kawasan tersebut, jelasnya, saat ini dikelola bersama Pemerintah Kabupaten Karangasem dan keluarga Kerajaan Karangasem.

Dewandra mengakui membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mengelola kawasan Taman Soekasada Ujung seluas 11 hektare (Ha).

Sehingga, Dewandra berharap bisa mendapat informasi yang jelas terkait bentuk dukungan yang bisa didapat pengelola kawasan cagar budaya, agar upaya pelestarian yang dilakukan dapat berkelanjutan.

Sementara, arkeolog dan Pakar Pelestarian Warisan Budaya Indonesia Wiwin Djuwita Ramelan mengungkapkan pengakuan cagar budaya harus berdasarkan penilaian terhadap aset budaya apakah memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

"Saat ini, ada gejala penetapan cagar budaya tidak lagi didasari pertimbangan nilai penting yang mendalam," kata Wiwin.

Padahal, jelas dia, penetapan cagar budaya itu mengandung konsekuensi wajib untuk melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaannya.

Menurut Wiwin, konsep living heritage penting untuk diterapkan dalam penetapan cagar budaya.

Di samping itu, Wakil Ketua Komisi X Kurniasih Mufidayati mengungkapkan pihaknya saat ini, ada Panitia Kerja (Panja) tentang perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya.

Menurut Kurniasih, isu kolaborasi antara upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya sangat penting. Ia menegaskan regulasi, kelembagaan pemerintah dan masyarakat, serta aspek sosial harus menjadi perhatian serius dalam pengembangan cagar budaya di Tanah Air.

Pencinta Warisan Budaya Anak Agung Ayu Manik Mulyaheni berpendapat bahwa para pemilik, pewaris, masyarakat adat, komunitas, dan pemerintah memiliki tujuan yang sama dalam menjaga warisan budaya.

Namun, tambah Manik, yang sering terjadi adalah kurangnya rasa saling percaya.

"Kekhawatiran sering muncul ketika sebuah aset budaya ditetapkan sebagai cagar budaya, karena masyarakat pemilik aset tersebut khawatir akan muncul pembatasan yang mengurangi ruang gerak mereka," kata Manik.

Padahal, menurut Manik, yang dibutuhkan saat ini adalah kolaborasi setara dan saling menghormati antarpihak dalam merawat warisan budaya bangsa.

Di samping itu, Datu Luwu ke-40 Andi Maradang Mackulau mengungkapkan dirinya adalah pelaku budaya di Istana Kedatuan Luwu.

Andi menegaskan di Kedatuan Luwu menerapkan filosofi bahwa apa yang dianut dan dipahami pemimpin dan masyarakat adalah satu. Andi mengakui 12 anak suku yang berada di wilayah Kedatuan Luwu, saat ini, juga menghadapi permasalahan penetapan tanah adat.

Menurut Andi, hukum adat dan adat itu berbeda makna. Hukum adat itu, tatanan, dan adat itu adalah perilaku. "Perilaku manusia akan menghasilkan tatanan adatnya," ujarnya.

Bupati Luwu Utara dua periode (2000-2004 dan 2005-2009) sekaligus inisiator RUU Masyarakat Adat Muchtar Luthfi Andi Mutty mengungkapkan bahwa Datu Luwu selalu menjadi harapan terakhir bila ada konflik masyarakat dan pihak-pihak lain yang belum tuntas.

Menurut Luthfi, kerajaan atau kesultanan, saat ini, sejatinya masih diakui perannya oleh masyarakat setempat. Diakui Luthfi, Datu Luwu memiliki peran dan fungsi penting dalam keseharian masyarakat, tetapi dari perspektif negara, posisi mereka tidak jelas.

"Apakah ketika mereka mengambil keputusan masih diakui oleh negara," ujar Luthfi.

Pada kesempatan itu, wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat bahwa agar diakui oleh negara, masyarakat adat perlu diperkuat dengan hadirnya undang-undang yang mengakui peran dan eksistensi masyarakat adat.

"Terwujudnya UU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi narasi besar yang terus hidup," kata Saur.

Sebagai informasi, diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri ini, menghadirkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda; Kasubdit Pemeliharaan, Pemugaran dan Zonasi, Direktorat Warisan Budaya Kemenbud Prabawa Dwi Putranto; Badan Pengelola Taman Soekasada Ujung Karangasem, Generasi penerus dari keluarga besar Puri Agung Karangasem Anak Agung Made Dewandra Reinhard Djelantik; serta Arkeolog Dr Wiwin Djuwita Ramelan sebagai narasumber.

Selain itu, hadir pula Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr Kurniasih Mufidayati; Patron Taman Ujung Agung Ayu Manik Mulyaheni; dan Opu To Bau (Datu Luwu ke-40) Andi Maradang Mackulau sebagai penanggap.

(akd/ega)


Berita Terkait