Ketua MPR Pastikan Naskah PPHN Dibuka ke Publik Setelah 17 Agustus

Ketua MPR Pastikan Naskah PPHN Dibuka ke Publik Setelah 17 Agustus

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 07 Agu 2026 16:39 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat menghadiri  International Summit of Religios Affairs di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (12/6/2026).
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjawab kritikan publik mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Muzani menegaskan akan membuka naskah PPHN ke publik setelah 17 Agustus 2026.

"Saya akan minta kepada Badan Pengkajian nanti setelah tanggal 17-an agar dibuka ke publik," kata Muzani kepada wartawan di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).

Muzani mengatakan pihaknya tidak masalah membuka naskah PPHN ke publik. Bahkan dia berharap naskah itu menjadi panduan untuk Presiden-presiden Indonesia selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, saya kira nggak ada masalah untuk publik membaca, tapi itu kan guidance philosophies dan kita berharap itu menjadi guidance bagi masa kepresidenan ke presiden ya karena itu tidak melampaui masa kepresidenan satu-dua periode, tapi bisa berperiode-periode. Itu adalah guidance bagaimana kita mencapai tujuan bernegara, tujuan nasional, kira-kira seperti itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Muzani juga memastikan penyusunan PPHN akan melibatkan masyarakat hingga akademisi di perguruan tinggi.

"Iya, nah saya sebaiknya dilibatkan, bagus. Saya kira sebaiknya dilibatkan para stakeholder, perguruan tinggi. Karena waktu penyusunan ini juga sudah melibatkan banyak perguruan tinggi, cukup panjang. Kalau nggak salah sudah dua periode ini disusun, di periode kami selesai," ujar Muzani.

"Sehingga sebaiknya ini setelah selesai dibaca kembali kepada para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan. Semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan," imbuhnya.

Tonton juga video "MPR Serahkan Konsep PPHN, Prabowo Soroti Banyak Kepala Daerah Korupsi"

(maa/fas)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini