Anggota DPR Sentil Nakes yang Hina Pasien BPJS: Tak Boleh Diskriminasi

Anggota DPR Sentil Nakes yang Hina Pasien BPJS: Tak Boleh Diskriminasi

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 06 Agu 2026 10:48 WIB
Anggota DPR Sentil Nakes yang Hina Pasien BPJS: Tak Boleh Diskriminasi
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengkritik tenaga kesehatan (nakes) yang diduga menghina pasien BPJS karena mengeluh harus menunggu delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap. Nurhadi meminta ada pengusutan dugaan pelanggaran etik para nakes yang terlibat.

Nurhadi mengatakan polemik tersebut tak sekadar persoalan komunikasi di media sosial. Namun, menurut dia, juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," kata Nurhadi kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi menegaskan profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan. Sebab itu, ucapan ataupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tak bisa dibenarkan.

Politikus NasDem itu juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien. Dia berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.

"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika dan penghormatan terhadap martabat manusia," ujarnya.

Nurhadi menilai kasus tersebut perlu diusut secara objektif. Termasuk dugaan pelanggaran etik oleh oknum tenaga kesehatan serta evaluasi terhadap sistem pelayanan rumah sakit. Menurut dia, jika benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, penyebabnya harus diungkap secara terbuka.

"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Dia juga mengingatkan peserta BPJS Kesehatan memiliki hak pelayanan yang sama dengan pasien lainnya. Menurut dia, tak boleh ada stigma maupun perlakuan berbeda terhadap pasien berdasarkan status pembiayaannya.

"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," kata Nurhadi.

Lebih lanjut, Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial.

"Profesionalisme harus tecermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," ujarnya.

Adapun kasus ini mencuat setelah curhatan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial. Pada 22 Juli 2026, melalui akun Threads @yurizaltrich, Yurizal mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Dalam unggahannya, ia tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dia dirawat.

"8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," tulis Yurizal.

Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada menghina. Sebagian akun bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar. Ada pula komentar yang menyinggung penyakit serius dan menyakiti diri dengan nada bercanda.

Sejumlah akun yang menuliskan komentar tersebut diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lain berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial mereka. Namun hingga kini identitas maupun profesi para pemilik akun tersebut belum seluruhnya terverifikasi.

Perbincangan makin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka itu disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial dan membuat unggahan lama Yurizal kembali viral.

Tonton juga video "Ancaman Sanksi Berat Dokter Hina Pasien BPJS Meski Sudah Minta Maaf"

(amw/dwr)


Berita Terkait