Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Segera Disidang

Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Segera Disidang

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 05 Agu 2026 10:07 WIB
Bareskrim Polri bongkar kasus tambang emas ilegal
Bareskrim Polri bongkar kasus tambang emas ilegal (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal. Kini berkas perkara 3 orang tersangka dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan akan segera disidang.

"Terhadap berkas perkara dengan 3 orang tersangka atas nama tersangka TW, DW, BSW telah dikirimkan tahap 1 oleh Penyidik ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara, dan kemudian setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), JPU menyampaikan kepada Penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Berkas perkara kasus tersebut dilakukan secara terpisah. Sementara berkas perkara 2 orang tersangka lainnya, yaitu DHB dan VC masih proses pemberkasan oleh penyidik Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera akan dikirimkan ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara," katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengolahan dan/atau pemurnian dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun 5 orang tersangka tersebut, yaitu:
1. TW (Direktur Utama PT SPEM / Pemilik Toko Mas Semar Nganjuk)
2. DW (Komisaris PT SPEM)
3. BSW (Direktur PT SPEM)
4. DHB (Putra Siman Bahar alias A / Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 s.d. 14 September 2022);
5. VC (Direktur PT SJU periode 14 September 2022 s.d. saat ini)

Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Jo Pasal 20 Huruf C dan/atau Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 607 Ayat (1) Huruf A dan/atau Huruf B dan/atau Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, Tersangka TW selaku Direktur Utama PT. Semar Permata Emas Mulia (PT. SPEM) dan pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, secara bersama-sama dengan Tersangka DW dan Tersangka BSW, dkk pada periode tahun 2019 hingga 2025, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang pertambangan minerba. Mereka melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan hingga penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Jawa Timur dan wilayah lain.

Modus para tersangka melakukan transaksi pembelian emas berbentuk batangan atau kotak yang diantaranya berasal dari Franky Lorentz Bintoro yang merupakan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Selanjutnya emas hasil pertambangan tanpa izin yang diperoleh tersangka TW dkk tersebut kemudian dijual kepada beberapa pihak diantaranya Siman Bahar atau perusahaan terafiliasi. Kemudian atas emas-emas tersebut dilakukan proses pemurnian di PT. Simba Jaya Utama (SJU), dan beberapa perusahaan pemurnian emas lainnya.

Selanjutnya sebagian emas tersebut diolah menjadi emas batangan berkadar tertentu dengan berbagai jenis dan berat. Hasil dari perbuatan tersebut, tersangka menempatkan, mentransfer, mentransaksikan ke 15 rekening BCA atas nama Debby Wijaya dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, dan atas harta kekayaan yang telah didapatkannya tersebut digunakan untuk membeli kembali emas batangan hasil pertambangan tanpa ijin dengan berbagai ukuran menggunakan uang modal dan keuntungan secara berkelanjutan sejak kurun waktu tahun 2019-2025.

Tonton juga video "Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor, 9 Orang Tewas"

(yld/whn)


Berita Terkait