Buron high profile asal Prancis, Adrien Schneider, ditangkap di Jakarta. Schneider merupakan buronan yang paling dicari atas kasus pembunuhan dan serangkaian kejahatan di negara asalnya.
Schneider ditangkap pada Senin (3/8) di wilayah Jakarta. Dia menyerahkan diri dengan didampingi oleh Atase Kepolisian Prancis.
Pihak Sekretariat NCB Interpol Divisi Hubinter Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas untuk proses deportasi. Pemulangan tersangka Schneider dilaksanakan oleh personel Bagian Kejahatan Transnasional (Bagjiantra) dan Imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (4/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pendeportasian berlangsung lancar. Setibanya di Istanbul, Schneider langsung diserahterimakan dan dikawal ketat oleh Atase Kepolisian Prancis untuk diterbangkan kembali ke Paris.
"Langkah pendeportasian ini adalah wujud komitmen absolut dan kolaborasi kuat antara Polri, Ditjen Imigrasi, serta otoritas penegak hukum internasional. Kami memastikan bahwa wilayah yurisdiksi Indonesia tidak akan pernah menjadi tempat pelarian maupun persembunyian bagi para pelaku kejahatan berat lintas negara," ujar Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dani Hamdani, dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Profil Adrien Schneider
Schneider merupakan buron Interpol dengan status Red Notice yang sebelumnya terdeteksi berada di Bali dan Sumbawa. Tersangka diketahui melarikan diri melintasi beberapa negara, mulai dari Swiss hingga Dubai, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan dokumen Red Notice, Adrien Schneider dituduh terlibat dalam serangkaian kejahatan berat di Tremblay-en-France pada tanggal 21 September 2024. Tindak pidana yang menjeratnya meliputi pembunuhan berencana sebagai bagian dari kelompok terorganisir (Murder as part of an organized group), serta perolehan, kepemilikan, dan pengangkutan senjata api kategori B beserta amunisinya tanpa izin yang sah.
Atas pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Penal Code) dan Kode Keamanan Dalam Negeri Perancis (Internal Security Code) tersebut, subjek terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup (life imprisonment).










































