Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Libya. Polisi mulai memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban.
Dirres PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan tiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR sudah dijemput dari Libya. Ketiganya menjadi korban eksploitasi dengan modus kerja di Libya.
"Ada tiga korban, tadi sudah disebutkan, atas nama NAR, SS, dan NKR. Mereka ini sudah dewasa, tiga-tiganya perempuan. Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan pekerja migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya," kata Rita dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita mengatakan para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga, tapi mereka malah dieksploitasi hingga sakit-sakitan. Pihak kepolisian, menurut Rita, memberikan pendampingan dan pemulihan korban.
"Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis ya, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit," jelasnya.
Rita mengatakan pemulangan korban melalui kerja sama G-to-G (government to government), bersama Kementerian Luar Negeri hingga Kementerian P2MI. Ketiga korban masih mendapatkan perawatan.
Hingga kini masih ada 41 orang WNI lainnya yang masih di Libya. Proses pemulangan dilakukan secara bertahap. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan modus penipuan serupa.
"Kami di Direktorat Reserse PPA-PPO juga mengelola pengaduan online melalui 'Lapor Bu'. Kemudian, kiranya dari imbauan ini akan menjadi upaya kita untuk konsisten dan berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang," tuturnya.
Dua Tersangka Ditangkap
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang tersebut. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/7).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan tersangka memberi uang kepada para calon korban agar mereka bersedia berangkat. Kedua tersangka itu adalah R dan DY. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi perdagangan orang tersebut.
"Yang pertama adalah tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh Tersangka DY mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah Tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," ujar Iman.
Tonton juga video "Penangkapan Buron Interpol Kasus TPPO WNI ke Kamboja di Soetta!"










































