Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Libya. Beroperasi sejak 2023, sindikat ini telah mengirimkan ratusan warga negara Indonesia (WNI).
Para PMI ilegal ini awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji jutaan. Namun para korban justru dibawa ke Libya dan berakhir diperbudak.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penempatan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) ke Libya. KP2MI menilai pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam memberi perlindungan kepada PMI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural," kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) PMI ilegal ke Libya. (Foto: dok. Istimewa) |
Mukhtarudin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Polri, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta kementerian dan lembaga terkait. Dia mengatakan kasus ini berkaitan dengan PMI berinisial AJ yang sebelumnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Praktik TPPO ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro menyelidiki sebuah informasi terkait adanya pengiriman PMI nonprosedural ke Libya. Dua orang ditangkap dalam perkara ini. Berikut informasinya, dirangkum detikcom, Sabtu (25/7/2026).
Dua Tersangka Ditangkap
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang tersebut. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/7).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan tersangka memberi uang kepada para calon korban agar mereka bersedia berangkat. Kedua tersangka itu adalah R dan DY. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi perdagangan orang tersebut.
"Yang pertama adalah tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh Tersangka DY mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah Tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," ujar Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: dok. Istimewa |
Sudah Kirim 105 WNI ke Libya
Ratusan orang menjadi korban perdagangan orang secara ilegal ke Libya oleh tersangka R atau Ica dan DY. Polda Metro Jaya menyebutkan total ada 105 orang yang telah diberangkatkan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap para tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang," kata Iman.
Iman menjelaskan perincian 105 korban tersebut. Pertama, 35 orang diberangkatkan pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024.
"Kemudian, 50 orang diberangkatkan pada periode Juli 2024 sampai dengan Maret 2025. Sembilan orang sudah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir dari 50 orang tersebut, sembilan orang sudah dikembalikan atau dipulangkan," jelasnya.
Kemudian, pelaku memberangkatkan 20 orang pada periode April 2025 hingga Mei 2026. Dari 20 orang tersebut, sebanyak lima orang telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
Aliran Dana Capai Rp 11,6 Miliar
Polisi mengungkap aliran dana dalam kasus perdagangan orang ke Libya. Aliran dana tersebut mengalir dari transaksi yang dilakukan tersangka.
"Dari hasil penyidikan juga kami para penyidik menemukan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural tersebut dari transaksi rekening tersangka," kata Kombes Iman.
Iman menyebutkan total aliran dana dalam kasus tersebut mencapai Rp 11,6 miliar. Angka tersebut terdiri dari tiap rekening tersangka R alias Ica dan DY.
"Satu tersangka terdapat Rp 1,7 miliar, itu diperoleh sebagai keuntungan dari tersangka DY. Kemudian, dari rekening saudara tersangka Ica juga kami menemukan total transaksi Rp 9,9 miliar," jelasnya.
Dalam setiap keberangkatan, tersangka Ica menerima dana sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut diduga berasal dari salah satu jaringan di sana untuk biaya operasional.
"Kemudian dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan juga, bahwa Saudara Ica sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp 3-5 juta per orang atau per kepala," jelasnya.
"Sedangkan salah satu tersangka yang lainnya yaitu Saudara DY juga memperoleh keuntungan per orangnya dari yang diberangkatkan tersebut adalah Rp 2,5-3 juta per orangnya," tambah dia.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin, Jumat (24/7/2026). Foto: dok. Istimewa |
Dijanjikan Kerja di Turki
Kombes Budi Hermanto mengatakan para korban dijanjikan bekerja di Turki sebagai ART. Korban diiming-imingi mendapatkan gaji jutaan rupiah.
"Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libia secara nonprosedural," kata Kombes Budi Hermanto.
Di Libia, para korban mengalami eksploitasi. Di antaranya tidak diberi upah, kekerasan, ancaman, jam kerja yang tinggi, hingga penahanan paspor.
"Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat," jelasnya.
Alasan Libya Jadi Negara Tujuan
Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Libya. Polisi mengungkap alasan sindikat tersebut mengirimkan PMI secara ilegal ke Libya.
"Kenapa Libya? Karena memang jaringan yang ada dan terhubung dengan yang saat ini kami lakukan pengungkapan, itu adalah jaringan yang berada di Libya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Selain itu, Iman menjelaskan praktik perbudakan di Libya masih cukup marak. Sehingga agen yang mengantar korban bisa dengan mudah bertransaksi dalam perdagangan orang.
"Dan di sana, mohon maaf, praktik perbudakannya lebih dominan. Sehingga begitu sampai, si agen ini langsung diberi sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran. Dan setelah para korban ini diterima di sana, dipekerjakan sesuai dengan kemauan para majikannya," bebernya.
Majikan yang membeli korban menganggap bahwa itu sudah dibeli. Sehingga mereka beranggapan bisa mengeksploitasi korban secara sesuka hati.
"Dan kami juga besok tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Libya sana. Kami sudah koordinasi dengan Divhubinter Polri untuk membantu mengkomunikasikan dengan pihak KBRI dan pihak Libya-nya," jelasnya.













































