Rapat RUU Perampasan Aset, Advokat Usulkan Ini Jika Terjadi Salah Sita

Rapat RUU Perampasan Aset, Advokat Usulkan Ini Jika Terjadi Salah Sita

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 04 Agu 2026 12:15 WIB
Komisi III DPR menggelar RDPU bersama sejumlah pakar membahas masukan RUU Perampasan Aset di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas ukuran kerugian negara yang bisa dijadikan dasar perampasan. Firman menilai instrumen penyitaan tak boleh dilakukan secara berlebihan. Dia juga menyinggung jika terjadi salah sita.

Hal itu disampaikan Firman dalam RDPU Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, RUU Perampasan Aset harus menjelaskan secara terperinci aset yang bisa disita, nilai aset, hingga alasan penyitaan.

"Perlu ada keseimbangan antara instrumen penyitaan sebagai kaidah umum mestinya tidak boleh abstrak dalam hal penguraian aset," kata Firman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asetnya yang seperti apa? Nilainya berapa? Kemudian, nexus kebutuhan proporsionalitasnya apa? Ataukah ada instrumen lain yang lebih ringan sebelum penyitaan? Karena kata sita itu sudah menimbulkan momok tentunya bagi relasi sosial, relasi bisnis. Nah, ini yang perlu diukur proporsionalitasnya," sambungnya.

Dia mengatakan metode penyitaan harus dilakukan efektif menjangkau pihak berkepentingan. Menurut dia, juga perlu ukuran yang jelas dalam menentukan aset yang akan dirampas.

"Ketika pembahasan penghitungan kerugian keuangan negara di ruang ini juga ada pemikiran sejauh mana ukuran kerugian itu atau aset yang dianggap perlu dirampas. Apakah bisa menggunakan pendekatan potential loss atau lebih baik sudah harus actual loss? Karena dampaknya kalau masih dikira-kira maka pasti soal penyitaan dan pemblokiran akan tidak bisa diukur," ujarnya.

Dia mengingatkan penyitaan dan pemblokiran aset bisa berdampak besar terhadap kehidupan sosial maupun kegiatan usaha seseorang. Sebab itu, menurut dia, mekanisme penyitaan harus disertai pemberitahuan resmi yang efektif kepada pihak yang berkepentingan.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur upaya hukum bagi warga jika terjadi salah sita. Dia mengatakan korban salah sita seharusnya memiliki akses terhadap mekanisme pemulihan.

"Hari ini kami lebih ingin memposisikan masyarakat ataupun seseorang yang ditarget akan dirampas asetnya. Jadi mestinya harus ada upaya pemulihan salah sita," katanya.

"Ini kan sebenarnya dalam konsep hukum administrasi negara itu yang disebut dengan atau perdata OOD, Onrechtmatige Overheidsdaad, perbuatan melawan hukum oleh penguasa juga melalui penegak hukumnya gitu," sambungnya.

Dia menilai instrumen tersebut agar RUU Perampasan Aset memiliki keseimbangan antara otoritas dengan hak privasi. Dia meminta instrumen tersebut bisa ditempatkan secara proporsional.

"Harus ada keseimbangan hukum acaranya atau upaya hukumnya ya karena keberatan cepat atas upaya paksa banding dan kasasi itu sering kali kalau sudah dijatuhkan putusannya sulit sekali untuk memulihkan atau melakukan memberikan perlawanan atau bantahan jika terjadi salah sita. Nah karena pasti dalam transaksi itu ada perhitungan bunga, keuntungan, kerugian, dan kehilangan karena kelalaian, biaya hukum yang wajar dan forum ganti rugi yang efektif," paparnya.

"Ini kenapa kami perlu tekankan mencermati beberapa best practices atau praktik peradilan sekarang ini ada semacam tuntutan ganti rugi rehabilitasi oleh masyarakat yang menjadi korban salah upaya hukum, ya baik error in law atau error in fact yang terjadi dalam sebuah proses hukum ketika dituntut permintaan ganti rugi rasanya sulit sekali untuk mau membayar ganti rugi itu," sambungnya.

Firman menyarankan agar penyitaan aset tetap memperhatikan kondisi setiap kasus dengan proporsional. Dia menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan jika aset yang mau disita merupakan satu-satunya tempat tinggal.

"Nah tentu diperlukan apa pertimbangan yang wajar apalagi di dalamnya ada penyandang disabilitas, keluarga memiliki keluarga anak dan hak tanggungan ya terutama juga pihak ketiga yang beriktikad baik," pungkasnya.

(amw/gbr)


Berita Terkait