Sindikat Penipuan dan TPPU Buron Interpol Kembali Ditangkap di Soetta

Sindikat Penipuan dan TPPU Buron Interpol Kembali Ditangkap di Soetta

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 04 Agu 2026 12:05 WIB
Buron Interpol, Aulia Zulfahni, ditangkap di Bandara Soetta. (Dok. Istimewa)
Buron Interpol, Aulia Zulfahni, ditangkap di Bandara Soetta. Dia merupakan tersangka penipuan online 'abbishopee' dan TPPU skala Asia yang didalangi Yuan Kai. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Petugas gabungan menangkap buron internasional berstatus Interpol Red Notice, Aulia Zulfahni, di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Aulia diburu karena tergabung dalam jaringan sindikat penipuan online 'abbishopee' dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) skala Asia yang didalangi Yuan Kai.

Penangkapan taktis ini adalah wujud nyata sinergi kuat antara Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi, dan Avsec.

"Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti soliditas aparat penegak hukum dan komitmen mutlak Polri untuk tidak memberikan ruang aman sekecil apa pun bagi para sindikat kejahatan transnasional," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Dani Hamdani, Selasa (4/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aulia bersama sindikatnya menjerat korban melalui pesan siaran yang menawarkan pembuatan toko online fiktif sebagai reseller dengan janji keuntungan 10-40 persen. Untuk meyakinkan korban, para operator memanipulasi sistem agar toko tersebut seolah selalu memiliki pembeli sehingga memancing korban untuk terus menyetorkan dana modal.

Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungannya, akun mereka mendadak hilang dan situs web tidak dapat diakses sama sekali.

Buronan Interpol, Aulia Zulfahni, ditangkap di Bandara Soetta. Dia merupakan tersangka penipuan online Penangkapan taktis ini adalah wujud nyata sinergi kuat antara Tim Divhubinter Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Imigrasi, dan Avsec. (Dok. Istimewa)

Aulia Zulfahni teridentifikasi sebagai satu dari 12 operator yang digaji untuk menampung uang hasil kejahatan melalui rekening bank miliknya sebelum akhirnya dikonversi menjadi aset kripto guna menyamarkan jejak aliran dana.

Dengan tertangkapnya tersangka, Polri memastikan akan terus membongkar tuntas jaringan penipuan online dan pencucian uang lintas negara ini hingga ke akar-akarnya.

"Negara hadir dan senantiasa melindungi warganya dari ancaman eksploitasi siber," katanya.

Penangkapan Sebelumnya

Sebelumnya, Tim Gabungan Polri menangkap WNI buron Interpol berstatus red notice berinisial LCS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5).

LCS merupakan DPO Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan online Trans Nasional yang melibatkan jaringan Internasional di Kamboja.

Tercatat sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia dan kini penanganannya disatukan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan. LCS diduga berperan sebagai operator yang melakukan penipuan online menggunakan platform abbishopee.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka berkaitan dengan tersangka LCS yang telah diproses hukum dan mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saksikan Live DetikSore :

Tonton juga video "Kejagung Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin"

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)


Berita Terkait