LCS merupakan DPO Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan online Trans Nasional yang melibatkan jaringan Internasional di Kamboja.
Tercatat sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia dan kini penanganannya disatukan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan. LCS diduga berperan sebagai operator yang melakukan penipuan online menggunakan platform abbishopee.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka berkaitan dengan tersangka LCS yang telah diproses hukum dan mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(mea/dhn)











































