Bareskrim Tangkap Buron Red Notice LCS

Bareskrim Tangkap Buron Red Notice LCS

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Mei 2026 19:56 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi Borgol (A Prasetia/detikcom)
Jakarta - Tim Gabungan Polri menangkap WNI buron Interpol berstatus red notice, dengan inisial LCS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

LCS merupakan DPO Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan online Trans Nasional yang melibatkan jaringan Internasional di Kamboja.

Tercatat sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia dan kini penanganannya disatukan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan. LCS diduga berperan sebagai operator yang melakukan penipuan online menggunakan platform abbishopee.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka berkaitan dengan tersangka LCS yang telah diproses hukum dan mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tonton juga video "Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol!"

(mea/dhn)



Berita Terkait