Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus

Mulia Budi - detikNews
Senin, 03 Agu 2026 16:53 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Ari Saputra/detikFoto)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) segera menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Sidang akan digelar pekan depan.

"(Sidang perdana) 11 Agustus 2026," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Selain Yaqut, ada tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang perdana pada 11 Agustus. Mereka ialah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Eks Stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA),
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM),
- Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

"Adapun majelis yang akan menyidangkan, yaitu Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," ujarnya.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Uang itu diduga diberikan untuk mendapat jatah kuota haji khusus tambahan 2024. KPK menyebutkan kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga menyebabkan ribuan anggota jemaah reguler yang harusnya bisa berangkat jadi tertunda.

Tonton juga Video: Direktur Maktour-Ketum Kesthuri Berompi Oranye Usai Jadi Tersangka KPK

Halaman 3 dari 2
(mib/haf)


Berita Terkait