Dewan Pengawas (Dewas) KPK sedang memperbaiki Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) yang saat ini progresnya sudah mencapai 80 persen. Draf Perdewas tersebut sedang dalam tahap review pimpinan KPK sebelum nantinya difinalisasi oleh Dewas.
"Kegiatan Dewas adalah adanya penyempurnaan Peraturan Dewan Pengawas terkait dengan etik. Dewas KPK telah melakukan penyempurnaan atas Peraturan Dewan Pengawas tentang kode etik dan kode perilaku yang progresnya dari pembahasan DIM atau Daftar Inventaris Masalah per Dewas telah mencapai 80%," kata anggota Dewas KPK, Sumpeno, dalam konferensi pers capaian kinerja semester I 2026 di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Salah satu alasan Perdewas diperbaiki adalah memperberat sanksi etik bagi kalangan internal KPK yang melakukan pelanggaran, khususnya berupa sanksi pemotongan gaji.
"Ini apakah di Perdewas yang akan kita coba untuk perbaiki ini nanti akan bisa diakomodasi, bahwa jika ada pimpinan atau Dewan Pengawas yang melanggar etik, sanksi finansialnya akan dinaikkan, tidak seperti yang sudah ada di Perdewas sekarang," tuturnya.
Pemotongan gaji bagi pimpinan dan Dewas KPK yang melanggar etik diatur dalam Perdewas Nomor 3 Tahun 2021, tepatnya di Pasal 10. Di Pasal 10 dijelaskan pimpinan dan Dewas KPK yang terbukti melanggar etik akan mendapatkan potongan gaji 10-40 persen.
(ial/isa)