KPK Terbitkan 6 SP3, Ada Kasus Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan

KPK Terbitkan 6 SP3, Ada Kasus Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan

Adrial akbar - detikNews
Senin, 03 Agu 2026 22:52 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan tahun ini. Enam SP3 itu telah dilaporkan kepada Dewas KPK tahun ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan SP3 diterbitkan terhadap perkara yang tersangkanya telah meninggal atau perkaranya kalah di praperadilan. Empat SP3 dilaporkan pada 2026, sedangkan dua lagi SP3 pada 2025 tapi baru dilaporkan ke Dewas tahun ini.

"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar SP3 yang telah diterbitkan KPK:

- Kepada Siman Bahar selaku eks Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026;
- Kepada Kusnadi eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025;
- Kepada Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024;
- Kepada Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang memenangkan praperadilan
- Kepada Edward Omar Sharif Hiariej yang memenangkan praperadilan dan anak buahnya

Terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penerbitan SP3 dibutuhkan penyidik karena sejumlah faktor. Salah satunya karena meninggal dunianya seseorang.

"Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia," ucap dia.

Untuk perkara yang kalah dalam praperadilan seperti kasus Indra Iskandar, Budi menyebut akan ditelaah lebih lanjut. Namun SP3 tetap diterbitkan karena gugurnya status tersangka.

"Ketika praperadilan itu apa namanya permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar gitu ya dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap gitu ya dalam proses penyidikan artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, selama semester I 2026, Dewas menerima 2.093 pemberitahuan dari KPK atas tindakan penindakan yang dilakukan. Untuk pemberitahuan penyadapan seluruhnya disampaikan tepat waktu, namun ada keterlambatan pada pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3.

Berikut ini rinciannya:
- Penyadapan: 762 pemberitahuan (762 tepat waktu).
- Penggeledahan: 232 pemberitahuan (152 tepat waktu, 80 terlambat).
- Penyitaan: 1.093 pemberitahuan (893 tepat waktu, 200 terlambat).
- SP3: 6 pemberitahuan (4 tepat waktu, 2 terlambat).

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, memberikan catatan kritis atas sejumlah keterlambatan pemberitahuan penindakan tersebut. Catatan itu disampaikan kepada KPK demi menjaga kepastian hukum.

"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," kata Benny dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8).

(ial/zap)


Berita Terkait