Juniver Soroti Judul 'Rampas', Usul Jadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana

Juniver Soroti Judul 'Rampas', Usul Jadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 03 Agu 2026 11:28 WIB
Rapat pembahasan RUU Perampasan Aset digelar di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Foto: Matius Alfons/detikcom
Jakarta -

Advokat Juniver Girsang menyoroti nomenklatur Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Ia menilai judul 'perampasan' kurang elok didengar.

"Nomenklatur yang kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana. Ini juga ada kaitannya dengan judul pemulihan aset yang lebih koheren dengan ketentuan dalam UNCIC, ini dalam Pasal 51 dan Pasal 54 ini sudah menjelaskan pemulihan aset atau asset recovery," kata Juniver mengawali pemaparannya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Juniver mengatakan judul perampasan aset kurang elok untuk didengar. Ia juga heran karena orang sepertinya lebih tertarik dengan judul tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya melihat orang terlalu tertarik dengan perampasan aset, tetapi bahasa perampasan aset sepertinya merampas itu kurang elok kedengarannya," ucap dia.

Kemudian, Juniver menjelaskan alasan judul perampasan aset kurang elok. Menurut dia, judul tersebut terkesan sudah memvonis orang bersalah.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini judulnya belum apa-apa orang sudah divonis melakukan suatu perbuatan, belum apa-apa sudah dikatakan dirampas berarti sudah lakukan suatu kejahatan. Karena itu, kami usulkan perampasan aset lebih tepat diganti nomenklatur Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Pengembalian Aset Tindak Pidana," jelas dia.

Simak Video 'Juniver soal RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Alat Kekuasaan Habisi Lawan':

(maa/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini