Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan dua pengacara senior mengenai rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat masa reses. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan akan gaspol terus membahas RUU tersebut.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Dua pengacara senior yang hadir yakni Maqdir Ismail dan Juniver Girsang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terima kasih hari ini dua narasumber pengacara sangat senior Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum ya," kata Habiburokhman mengawali rapat.
Habiburokhman yang memimpin rapat menegaskan pihaknya akan terus kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menyampaikan saat ini pihaknya tengah menyusun draf RUU tersebut.
"Kami RUU Perampasan Aset ini akan gaspol dalam hal pembentukan Undang-Undang ini mulai dari penyusunannya, jadi sekarang kita sedang dalam menyusun draft UU, kita ingin sebanyak-banyaknya masukan dari masyarakat ya," ucap dia.
Kemudian, Habiburokhman menyebut Komisi III DPR juga sudah mengunjungi 3 provinsi untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset. Rapat berlangsung, Maqdir Ismail menyampaikan pemaparan.
"Jadi di masa reses ini kami kemarin kunjungi 3 daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah, kami juga serap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini," jelas Habiburokhman.










































