"Kan ada PK Pollycarpus. PK (yang diajukan) jaksa itu kan masih kontroversi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2007).
Jadi menunggu putusan PK kasus Munir dulu, Pak? "Ya antara lain itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tinggal menunggu waktu saja. Kita cari waktu yang tepat," imbuhnya.
Kejagung menargetkan penuntasan tiga kasus BLBI yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pada kasus BLBI I tim penyelidik berfokus pada penyelesaian utang sebesar Rp 52,7 triliun. Saat itu, obligor BLBI menyerahkan 108 aset dan uang Rp 100 miliar. Saat dilakukan penghitungan oleh penaksir BPPN, aset tersebut dapat melunasi utang obligor. Namun saat dijual, aset tersebut hanya senilai Rp 19 triliun.
Kasus BLBI II terkait dengan kewajiban utang sebesar Rp 28 triliun. Setelah aset perusahaan diserahkan, utang obligor tersebut dianggap lunas. Namun setelah dihitung dan dijual, aset tersebut hanya senilai Rp 2,3 triliun. Sedangkan kasus BLBI III terkait putusan bebas terdakwa kasus Bank Bali yaitu Joko Tjandra.
(fiq/nrl)










































