Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Praperadilan dilayangkan Lodewyk, ditolak hakim.
Hal itu diutarakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026). Hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan Lodewyk.
"Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi membacakan.
Hakim mengatakan praperadilan status tersangka Lodewyk tidak dapat diterima.
"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," jelasnya.
(dvp/rfs)