Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara

Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 30 Jul 2026 12:29 WIB
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid saat sidang Vonis di PN Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat sidang vonis di PN Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Abdul Wahid dinilai terbukti bersalah dalam kasus 'jatah preman'.

Pantauan di lokasi, sidang putusan digelar di PN Tipikor Kelas IIA Pekanbaru, Jalan Melur, Kamis (30/7/2026). Abdul Wahid hadir langsung di kursi pesakitan didampingi 10 penasihat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dipimpin langsung ketua majelis Delta Tamtama didampingi dua hakim anggota. Sedangkan dari jaksa penuntut umum KPK dihadiri perwakilan dua orang.

Hakim menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu menjatuhkan pidana penjara 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim dalam putusan, dilansir detikSumut.

Vonis terhadap Abdul Wahid ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun pada Kamis (9/7).

Baca selengkapnya di sini

Simak juga Video: KPK Duga Gubernur Riau Curiga OTT hingga Ditangkap Sembunyi di Kafe

(idh/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini