Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang tuntutan kasus pemerasan kepada bawahan atau 'jatah preman'. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Dilansir detikSumut, sidang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (9/7/2026). Selain Abdul, eks Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, juga mengikuti sidang tuntutan.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU dari KPK itu menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana sehingga menuntut terdakwa untuk dipenjara 8 tahun enam bulan atau 8,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU dalam tuntutan.
Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan disita untuk dilelang melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh KPK. KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman'. Setidaknya, diduga ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: KPK Duga Gubernur Riau Curiga OTT hingga Ditangkap Sembunyi di Kafe
(lir/idh)










































