Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 28 Jul 2026 11:07 WIB
Sidang praperadilan Lodewyk Pusung (Rumondang/detikcom)
Sidang praperadilan Lodewyk Pusung (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung meminta hakim menerima eksepsi.

"Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," kata jaksa saat membacakan jawaban di PN Jaksel, Selasa (28/7/2026).

Kejagung menyebut permohonan Lodewyk yang meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah adalah salah alamat. Menurut Kejagung, hal itu bukan objek praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ujar jaksa.

Kejagung juga menyatakan Lodewyk tidak pernah ditangkap. Kejagung mengatakan Lodewyk diperiksa terlebih dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kejagung meminta hakim mengabulkan seluruh eksepsi. Kejagung juga menolak pemohonan yang diajukan Lodewyk.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Berikut Eksepsi yang diajukan Kejagung:

1. Menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan permohonan praperadilan register perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum;
3. Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Atau apabila hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.

Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Lihat juga Video: Belum Punya Dealer, Bos Vendor Motor Listrik PDKT Eks Waka BGN Lodewyk

Halaman 2 dari 3
(ond/haf)


Berita Terkait