×
Ad

Komisi X DPR: Kurikulum Pencegahan LGBT Mulai Kelas 4 Perlu Dikaji Hati-hati

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 24 Jul 2026 19:16 WIB
Foto: Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (Foto: Dok. Pribadi)
Jakarta -

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti rencana Kemenag memasukkan pencegahan LGBT ke kurikulum sekolah dasar (SD) sejak kelas IV SD. Ia meminta kurikulum tersebut dikaji dengan hati-hati mempertimbangkan faktor psikologis anak.

"Tentu kita semua memiliki kepedulian yang sama untuk melindungi anak-anak dari berbagai pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan tahapan perkembangan mereka. Namun, memasukkan kurikulum pencegahan LGBT secara spesifik mulai kelas 4 SD, menurut saya perlu dikaji secara sangat hati-hati, baik dari aspek pedagogis, psikologis anak, maupun substansi materinya," kata Hetifah kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Legislator Golkar ini mengingatkan pendidikan bagi siswa SD mestinya ditekankan pada aspek karakter, penghormatan terhadap nilai agama dan moral. Hetifah juga ingin anak diberi pelajaran menerapkan hidup sehat hingga menjadi sosok yang bertanggung jawab.

"Pendidikan tingkat SD mestinya lebih menekankan pada penguatan pendidikan karakter, seperti penghormatan terhadap nilai agama dan moral, menjaga diri, memahami batasan dalam pergaulan, serta membangun perilaku hidup yang sehat dan bertanggung jawab sesuai usia anak," katanya.

Ia menyebut memperkuat pendidikan karakter menjadi hal yang perlu diprioritaskan. Anak juga perlu diberi pengetahuan untuk mengenali dan melindungi diri dari bentuk kekerasan hingga pelecehan.

Hetifah mengatakan pemberian materi LGBT terlalu dini berpotensi menimbulkan kebingungan pada anak. Ia mengatakan proses pendidikan harus berlangsung proporsional dan komprehensif.

"Jadi, pendekatan yang lebih tepat adalah memperkuat pendidikan karakter dan pendidikan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik, termasuk mengajarkan anak untuk mengenali dan melindungi diri dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun perilaku seksual yang menyimpang tanpa harus memberikan materi yang terlalu dini atau berpotensi menimbulkan kebingungan pada anak," kata Hetifah.

"Harapannya, perlindungan anak tetap tercapai, sekaligus memastikan proses pendidikan berlangsung secara proporsional, komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan peserta didik," sambungnya.




(dwr/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork