Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis. Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga operator menyiapkan aturan dari putusan MK.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Hasanuddin menilai selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota hangus begitu saja hanya karena masa aktif layanan telah berakhir. Ia memandang mestinya operator telekomunikasi bisa mengambil langkah lain supaya kuota itu bisa digunakan.
"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Hasanuddin mengatakan Komisi I DPR akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Komdigi, serta para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Hal ini penting dilakukan guna memastikan kesiapan implementasi putusan MK tersebut.
"Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan," kata legislator PDIP ini.
"Saya berharap pemerintah bersama operator seluler segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha," sambungnya.
Hasanuddin berharap putusan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan digital.
"Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati. Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," imbuhnya.
(dwr/rfs)