Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terjadi penurunan signifikan terhadap perputaran dana judi online (judol) pada tahun 2025. Penurunan pada era Presiden Prabowo Subianto ini mencapai Rp286,84 triliun atau 20% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan data bahwa nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak tahun 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.
Untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, kata dia, nilai perputaran dana itu turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun tahun 2025.
"Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak," kata Ivan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).
Meski begitu, Ivan melihat aktivitas judi online belum mereda. Pada kuartal I tahun 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun. Hasil analisis PPATK menunjukkan bahwa pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
Baca juga: Babak Belur Melawan Industri Judi Online |
Lebih lanjut, kata Ivan, PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5% dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp 19,35 triliun.
Sementara, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5%, dengan nominal Rp 16,67 triliun.
Selain itu, Ivan mengungkapkan jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.
PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.
Menurutnya, pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas-entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.
(eva/rfs)