SPOTLIGHT

Babak Belur Melawan Industri Judi Online

Pemerintah dianggap kesulitan membendung geliat industri judi online. Kini makin banyak aparatur sipil negara terjerat judol.

Ilustrasi : Edi Wahyono

Selasa, 21 Juli 2026

Judi online (judol) sudah menjadi bagian dari hidup Farhan—bukan nama sebenarnya—sejak masa remaja. Awalnya ia taruhan bola dan judi kartu. Empat tahun belakangan, bahkan saat sudah menjadi ASN, ia beralih ke judol karena lebih mudah diakses dan tidak perlu mencari lawan. Pemblokiran situs oleh pemerintah tidak mempan, karena situs baru langsung muncul lagi saat dicari di mesin pencari.

“Ya, semudah langsung ketemu gitu,” katanya kepada detikX.

Kebiasaan itu dipicu adiksi. Ia baru menyadari dirinya kecanduan pada akhir 2024, saat utangnya sudah mencapai sekitar Rp 150 juta. Seluruhnya berasal dari pinjaman online.

“Sebenarnya financial habit saya itu nggak pernah utang dan nggak pernah paylater-lah di hal-hal yang lain. Cuma gara-gara main ini. Rata-rata sih uangnya ngambil dari pinjol waktu itu,” ujarnya.

Kala itu Farhan masih berusaha menutupi masalahnya. Untuk melunasi utang itu, ia sempat meminta bantuan orang terdekat. Kepada orang tua, ia mengaku membutuhkan bantuan dana untuk investasi saham. Setelah itu, ia sempat berhenti bermain selama empat bulan, tetapi gagal.

“Cuma ternyata berhenti sendiri itu cukup sulit kalau udah di kondisi adiksi yang cukup parah,” katanya.

Ia menyebut ada dua faktor yang membuatnya sulit lepas dari judol: akses yang sangat mudah dan minimnya pengawasan dari lingkungan terdekat.

Sampai akhirnya situasi memburuk pada 2025. Utangnya membengkak hingga sekitar Rp 700 juta. Pada fase terparah, Farhan mengaku bisa menghabiskan uang puluhan juta rupiah hanya dalam semalam.

Sebagai aparatur sipil negara di sebuah kementerian, adiksi itu mulai memengaruhi pekerjaannya. Ia beberapa kali tidak masuk kantor karena bermain hingga dini hari.

“Mungkin sebulan ada empat hari sampai lima hari yang saya itu nggak berangkat,” ujarnya.











Meski demikian, ia mengaku dampaknya belum terlihat dari sisi kinerja sehingga atasannya terkejut ketika mengetahui kondisi yang sebenarnya. Atasan di kantornya kemudian memberikan kesempatan untuk menjalani perawatan.

Farhan akhirnya menjalani rawat jalan dan rawat inap di salah satu rumah sakit daerah Jakarta Pusat. Selama sebulan, ia mengikuti terapi kognitif perilaku, mengonsumsi obat, hingga menjalani transcranial magnetic stimulation (TMS). Pengalaman itu membuatnya melihat kasus kecanduan judol sebagai persoalan yang membutuhkan penanganan serius.

Ia juga menilai dukungan keluarga menjadi faktor paling penting dalam proses pemulihan. Setelah keluar dari rumah sakit, keluarganya menerapkan berbagai pembatasan, mulai melarang penggunaan mobile banking, membatasi akses ponsel, hingga mengatur jam penggunaan perangkat.

“Memang support dari lingkungan terdekat itu yang paling penting," tegasnya.

Pemblokiran situs judol belum mampu menghentikan praktik perjudian di kalangan ASN. Analisis terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan jumlah pegawai pemerintah yang terindikasi terlibat judol justru meningkat tajam dalam setahun terakhir.

Pada 2025, PPATK mengidentifikasi 235.758 ASN yang terindikasi terlibat judol. Angka tersebut terdiri atas 70.912 PNS atau sekitar 30,1 persen dan 164.846 PPPK atau 69,9 persen. Sebagai perbandingan, pada 2024 jumlah ASN yang teridentifikasi sebanyak 51.611 orang. Dari jumlah itu, 35.768 merupakan PNS dan 15.843 PPPK. Dengan demikian, jumlah ASN yang teridentifikasi terlibat judi online meningkat sekitar 356,8 persen dalam kurun satu tahun.

Siasat Judol Tetap Eksis
Ironisnya, di tengah banyaknya ASN yang kecanduan judol, pemerintah justru kecolongan. Website ratusan instansi pemerintah kedapatan dijadikan kuda troya promosi gratis judol.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI pada 22 Januari 2025, terdapat ribuan domain pemerintah yang telah disusupi oleh konten judol. Pada 2024 ditemukan sebanyak 3.908 URL domain pemerintah yang terdampak penyisipan konten judol, yang tersebar di 678 instansi pemerintah. Lalu pada 2025 (hingga saat rapat berlangsung) terdeteksi sebanyak 376 URL yang terdampak konten judol di 78 instansi pemerintah.

Selain itu, BSSN mencatat beberapa temuan kasus defacement (serangan siber yang merusak atau mengubah tampilan visual sebuah situs web). Sepanjang 2024, ditemukan 78 kasus web defacement, yang 68 kasus di antaranya merupakan penyisipan URL judi online yang tersembunyi. Dari hasil forensik digital terhadap insiden web defacement, tercatat ada 31 instansi yang terdampak secara spesifik. Ini terdiri atas 11 kementerian/lembaga, 4 pemerintah provinsi, serta 16 pemerintah kota dan kabupaten.

Penyusupan ini umumnya terjadi melalui beberapa tahap serangan, mulai menebak kata sandi (initial access), menyusupkan backdoor, hingga memasukkan skrip judol ke dalam sistem website pemerintah. Kerentanan utama yang dimanfaatkan peretas meliputi kelemahan pada Content Management System (CMS), serangan SQL injection, dan kerentanan pada sistem unggah file.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam OJK Banking Forum 14 Juli 2026 mengatakan praktik judol masih menjadi tantangan besar bagi sektor keuangan. Sepanjang 2025, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dengan indikasi tindak pidana asal perjudian dari perbankan meningkat 260,03 persen.

Kontribusi indikasi perjudian terhadap total tindak pidana asal juga meningkat tajam, dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025. Tren tersebut berlanjut pada awal 2026. Hingga Januari 2026, indikasi tindak pidana asal perjudian masih menyumbang 35,28 persen dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima.

Menurut OJK, judol kini berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang terorganisasi dan memanfaatkan berbagai instrumen keuangan, mulai dari rekening penampungan, dompet elektronik, QRIS, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.

Dalam upaya penanganan, OJK mencatat hingga Mei 2026 terdapat 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha terhadap calon nasabah. Selain itu, sebanyak 51.200 nasabah telah ditutup hubungan usahanya karena teridentifikasi memiliki transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judol.

Selain itu, OJK menilai penanganan judol tidak bisa berhenti pada pemblokiran situs dan rekening semata. Penanganan perlu mencakup deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum.

Tantangan lain yang dihadapi adalah kemampuan pelaku mengubah alamat situs dan domain dalam waktu singkat, penggunaan server di luar yurisdiksi Indonesia, serta pemanfaatan VPN, aplikasi terenkripsi, dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto.

Direktur Eksekutif Communication & Information System Security Research Centre (CISSRec) Pratama Persadha menilai maraknya judol, termasuk di kalangan ASN, tidak dapat dilepaskan dari persoalan keamanan digital di Indonesia. Promosi judol yang masif dimungkinkan karena pelaku telah mengantongi data pribadi masyarakat dari berbagai insiden kebocoran data.

Pemberantasan judol selama ini, ujar Pratama, masih berfokus pada pemblokiran laman (landing page), sementara server utama yang menjadi pusat operasional tetap dapat diakses. Berdasarkan pantauan CISSReC, jutaan situs judi online yang beredar disebut hanya terhubung ke sejumlah kecil server utama.

“Jadi, dari jutaan website orang login itu, mereka akan di-redirect ke lima atau enam server saja, gitu,” ujar Pratama kepada detikX.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan rekening perbankan sebagai sarana transaksi judol. Menurutnya, pola transaksi rekening yang digunakan untuk deposit judol relatif mudah dikenali karena menerima transfer bernilai kecil dari banyak orang secara terus-menerus selama 24 jam. Pratama menilai penguatan koordinasi antarlembaga, pemblokiran akses ke server, serta peningkatan deteksi transaksi keuangan menjadi kunci untuk menekan peredaran judol, termasuk yang menjerat ASN.

Sementara itu, pemerintah mengakui pemblokiran dan penindakan saja tidak cukup untuk mengatasi maraknya judi online di kalangan ASN. Selain penegakan disiplin, pendekatan pencegahan melalui edukasi dan penguatan integritas dinilai menjadi bagian penting untuk menekan keterlibatan pegawai pemerintah dalam praktik tersebut.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Reni Suzana, mengatakan keterlibatan ASN dalam perjudian daring merupakan persoalan serius karena bertentangan dengan nilai dasar dan kode etik ASN.

“Kementerian PAN-RB memandang serius keterlibatan ASN dalam perjudian daring karena bertentangan prinsip umum yang terkait dengan aspek hukum, martabat, dan nilai dasar, dan kode etik, serta disiplin ASN,” ujar Reni kepada detikX.

Menurut dia, pemerintah sebenarnya telah memiliki pedoman penanganan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Melalui aturan tersebut, instansi pemerintah diminta tidak hanya menindak pegawai yang terlibat, tetapi juga aktif melakukan kampanye dan edukasi mengenai bahaya judol.

“Prinsipnya sama, yakni perjudian daring adalah pelanggaran yang dapat berujung sanksi berat, namun dasar hukum teknis dan tata caranya menyesuaikan status kepegawaian masing-masing,” ungkapnya.

Proses penjatuhan sanksi, lanjut Reni, dimulai dari pengawasan, pemberian pemahaman, teguran, hingga pemeriksaan atas dugaan pelanggaran. Apabila seorang ASN berstatus tersangka atau terdakwa dan ditahan, PPK wajib memberhentikannya sementara.

“PAN-RB juga menyadari perjudian daring memiliki dimensi kesehatan sosial dan psikologis yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, pendekatannya tidak semata menghukum, tetapi juga menekankan pencegahan, edukasi, dan pembinaan. Kedua hal ini berjalan beriringan,” ujar Reni.

Meski demikian, Kementerian PAN-RB tidak memiliki mekanisme rehabilitasi khusus bagi ASN yang mengalami kecanduan judol. Aspek rehabilitasi medis dan psikologis, menurut Reni, berada dalam kerangka kerja Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.


Reporter: Ahmad Thovan Sugandi, Ani Mardatila, Fajar Yusuf Rasdianto
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE