"Namun mereka juga berkewajiban untuk menjaga dan melestarikan benda tersebut," kata Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala Depbudpar, Hari Untoro Dradjat, pada detikcom di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (28/11/2007).
Hari menjelaskan, benda pusaka terbagi menjadi dua. Pertama, benda pusaka biasa yang dimiliki perseorangan dan biasanya diwariskan. Kedua, benda pusaka yang masuk cagar budaya. Benda semacam ini mengandung unsur sejarah bangsa dan bernilai tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benda pusaka tidak selalu merupakan benda purbakala. Boleh jadi itu adalah warisan dari keluarga mereka. Jadi harus diteliti dahulu apakah benda tersebut adalah benda cagar budaya atau tidak," tandasnya. (anw/nrl)











































