Benda Cagar Budaya Boleh Dimiliki Perseorangan

Benda Cagar Budaya Boleh Dimiliki Perseorangan

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2007 13:51 WIB
Jakarta - Tidak semua benda cagar budaya harus dikuasai oleh pemerintah. Perseorangan bisa memilikinya asalkan mendapatkan izin dari pemerintah.

"Namun mereka juga berkewajiban untuk menjaga dan melestarikan benda tersebut," kata Direktur Jenderal Sejarah dan Purbakala Depbudpar, Hari Untoro Dradjat, pada detikcom di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (28/11/2007).

Hari menjelaskan, benda pusaka terbagi menjadi dua. Pertama, benda pusaka biasa yang dimiliki perseorangan dan biasanya diwariskan. Kedua, benda pusaka yang masuk cagar budaya. Benda semacam ini mengandung unsur sejarah bangsa dan bernilai tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menambahkan, banyaknya kasus pencurian atau penyelundupan benda-benda antik tidak sepenuhnya harus diselesaikan dengan jalur hukum. Sebab, perseorangan pun bisa memiliki benda-benda tersebut.

"Benda pusaka tidak selalu merupakan benda purbakala. Boleh jadi itu adalah warisan dari keluarga mereka. Jadi harus diteliti dahulu apakah benda tersebut adalah benda cagar budaya atau tidak," tandasnya. (anw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads