KPK mulai melakukan pemeriksaan kembali terhadap tiga petinggi PT Blueray Cargo, John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pengembangan kasus yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Selain ketiganya, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Dua saksi merupakan Vini Leveri Vie selaku staf HRD dan keuangan PT Blueray Cargo serta Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi John Filed.
Sementara itu, satu saksi lainnya adalah Akhmad Fikri Yahmani, yang merupakan Kasubbag Pemberhentian dan Pensiunan Pegawai Pusat Kantor Pusat DJBC. Para saksi ini akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," terang Budi.
Diketahui, KPK menyampaikan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. KPK mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Taufik menerangkan satu tersangka baru dalam perkara ini masih berada pada klaster Ditjen Bea Cukai. Namun dia belum merinci sosok tersangka baru tersebut.
Sementara itu, untuk satu sprindik lainnya masih berupa sprindik umum yang di dalamnya belum ada penetapan tersangka.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.
"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.
(kuf/yld)