Rapat paripurna DPR menyetujui rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi UU. Keputusan diambil dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
Rapat digelar di gedung DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, dan Saan Mustopa.
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja Mohamad Hekal mengatakan pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Terdapat sejumlah hal yang diatur dalam RUU tersebut.
"Pembentukan RUU tentang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan yang diundangkan pada tanggal 17 Juni 2026, yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan undang-undang yang dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan," ujarnya.
Simak Video "Video Curhat BPOM soal Pendampingan UMKM Tak Sesuai Target"
(amw/rfs)