detikUpdate
Video Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi
Selasa, 20 Okt 2026 22:44 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia ke Presiden Prabowo Subianto. Usulan Luhut yakni kerugian negara bukan tindak pidana korupsi, yang menurutnya hal itu sesuai UNCAC (United Nations Convention Against Cooruption) yang sudah diratifikasi pemerintah.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































