Video Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

detikUpdate

Video Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Gusti R.A - detikNews
Selasa, 20 Okt 2026 22:44 WIB

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia ke Presiden Prabowo Subianto. Usulan Luhut yakni kerugian negara bukan tindak pidana korupsi, yang menurutnya hal itu sesuai UNCAC (United Nations Convention Against Cooruption) yang sudah diratifikasi pemerintah.

Embed Video


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini