Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Dia mengaku ditanyai soal pengadaan hingga kebijakan penentuan harga minyak.
Sudirman awalnya menjelaskan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan petinggi di Pertamina dan Menteri ESDM. Dia mengaku telah menjelaskan soal kebijakan penentuan harga minyak.
"Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM. Dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak hukum ya, saya tidak bicara mengenai itu," ujar Sudirman di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apakah penyidik Kejagung juga bertanya soal Riza Chalid, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak?
"Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," ujar Sudirman.
Sudirman hanya menyebut nama Riza memang sudah terkenal sejak dulu. Dia menyebut nama Riza bukan baru muncul di era dirinya menjabat menteri.
"Kalau nama itu kan terkenalnya dari dulu kan, sampai sekarang kan, bukan karena di masa saya," ujarnya.
Ini merupakan yang ketiga kalinya Sudirman Said diperiksa terkait perkara tersebut. Dia sebelumnya pernah diperiksa pada Selasa (23/12/2025) dan Senin (19/1/2026).
Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berikut daftar tujuh tersangka di kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015:
1. BBG, selaku mantan Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
2. AGS, selaku mantan Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014;
3. MLY, selaku mantan Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
4. NRD;
5. TFK, selaku mantan VP ISC pada PT Pertamina;
6. MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender;
7. IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Tonton juga video "Momen Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung di Kasus Petral"










































