Sudirman Said Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Petral

Sudirman Said Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Petral

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 17 Jul 2026 09:45 WIB
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyambangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pagi ini. Dia mengaku bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Pantauan detikcom di Kejagung, Jumat (17/7/2027), Sudirman Said dan rombongan tiba sekira pukul 09.08 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja batik bernuansa hijau.

"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," katanya kepada wartawan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Iyalah sebagai apa lagi," ucapnya.

Kedatangannya hari ini merupkan yang ketiga kali Sudirman Said diperiksa terkait perkara itu. Dia sebelumnya pernah diperiksa pada Selasa (23/13/2025) dan Senin (19/1/2026).

Sebagai informasi, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berikut daftar tujuh tersangak di kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015:

1. BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
2. AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014;
3. MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
4. NRD;
5. TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina;
6. MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender;
7 IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Tonton juga video "Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Ungkap Hambatan Urus Mafia Migas"

(ond/yld)


Berita Terkait