×
Ad

Pengadilan Agama Kabulkan Permohonan Ridwan Kamil soal Status Anak Angkat

Rifat Alhamidi - detikNews
Rabu, 15 Jul 2026 16:31 WIB
Ridwan Kamil (Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal status anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach. Hakim menyatakan pengangkatan anak yang dilakukan RK sah.

Dilansir detikJabar, Rabu (15/7/2026), perkara ini sudah didaftarkan di PA Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. RK juga hadir langsung ke pengadilan agama untuk mengurus permohonan tersebut pekan lalu.

"Menetapkan. Mengabulkan permohonan Pemohon (Ridwan Kamil)," demikian penetapan hakim seperti dilihat dari situs SIPP PA Bandung.

"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," tambah bunyi salinan penetapan itu.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Soal Hak Asuh Anak Seusai Ridwan Kamil-Atalia Cerai




(haf/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork