Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal status anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach. Hakim menyatakan pengangkatan anak yang dilakukan RK sah.
Dilansir detikJabar, Rabu (15/7/2026), perkara ini sudah didaftarkan di PA Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. RK juga hadir langsung ke pengadilan agama untuk mengurus permohonan tersebut pekan lalu.
Baca juga: Sah! Arkana Kini Jadi Anak Ridwan Kamil |
"Menetapkan. Mengabulkan permohonan Pemohon (Ridwan Kamil)," demikian penetapan hakim seperti dilihat dari situs SIPP PA Bandung.
"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," tambah bunyi salinan penetapan itu.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Soal Hak Asuh Anak Seusai Ridwan Kamil-Atalia Cerai
(haf/idh)